Jaga Harmoni saat Penertiban Lahan di PTPN I Regional 7 Sidosari, Aparat Gabungan di Lamsel Upayakan Ini

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

14 Januari 2025 00:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat di lokasi penertiban rumah di area PTPN I Regional 7 Sidosari Natar. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat di lokasi penertiban rumah di area PTPN I Regional 7 Sidosari Natar. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Penertiban rumah warga di atas tanah milik PTPN I Regional 7 Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tidak ada tindakan yang berlebihan (Eksesif Action).

Hal itu dikatakan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin langsung kegiatan pengamanan yang melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, Kodim 0421/LS, dan Satpol PP., Senin (13/1/2025).

Kapolres menyampaikan, kegiatan pengamanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, dan dilakukan yang sifatnya soft lembut.

Tim gabungan tidak ada satu pun yang boleh membawa senjata api, sangkur, dan barang-barang yang sifatnya melukai.

“Tadi ada satu warga pada saat penertiban membawa sajam, dan langsung kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Region Head PTPN I Regional 7,Tuhu Bangun mengatakan, proses penertiban lahan seluas 75 hektare, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

"Proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi dan kami sudah memberikan cukup waktu kepada warga untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Tuhu Bangun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penertiban rumah

PTPN I Regional 7

Sidosari Natar

aparat gabungan

AKBP YUSRIANDI YUSRIN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya