Jaga Harmoni saat Penertiban Lahan di PTPN I Regional 7 Sidosari, Aparat Gabungan di Lamsel Upayakan Ini
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Penertiban rumah warga di atas tanah milik PTPN I Regional 7 Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tidak ada tindakan yang berlebihan (Eksesif Action).
Hal itu dikatakan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin langsung kegiatan pengamanan yang melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, Kodim 0421/LS, dan Satpol PP., Senin (13/1/2025).
Kapolres menyampaikan, kegiatan pengamanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, dan dilakukan yang sifatnya soft lembut.
Tim gabungan tidak ada satu pun yang boleh membawa senjata api, sangkur, dan barang-barang yang sifatnya melukai.
“Tadi ada satu warga pada saat penertiban membawa sajam, dan langsung kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Region Head PTPN I Regional 7,Tuhu Bangun mengatakan, proses penertiban lahan seluas 75 hektare, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
"Proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi dan kami sudah memberikan cukup waktu kepada warga untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Tuhu Bangun. (*)
Penertiban rumah
PTPN I Regional 7
Sidosari Natar
aparat gabungan
AKBP YUSRIANDI YUSRIN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
