Kurir Ekstasi, Dua Warga Menggala Diamankan Tim Cobra
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan dua orang warga asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial FRE (52) merupakan warga Komplek Terminal Menggala, dan BAG (23) warga Jalan Pasar Pagi, Menggala Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, para tersangka ditangkap di sebuah Rumah Makan kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)Kecamatan Bumiratu Nuban.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik para tersangka, sehingga polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik bening berisi 21 tablet berwarna pink diduga ekstasi merek S, satu klip plastik bening berisi 18 tablet berwarna hijau berbentuk tulang, satu klip plastik bening berisi 15 tablet berwarna pink berlogo granat.
Selain itu, satu klip plastik bening berisi 10 tablet berwarna hijau berlogo WhatsApp, satu klip plastik bening berisi satu tablet berwarna hijau tua berlogo mahkota dan satu klip plastik bening berisi 18 pecahan tablet berwarna hijau
“Saat ini telah kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (20/10/2025).
Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Kurir Ekstasi
tim Cobra
Satresnarkoba
polres Lamteng
AKP Eko Heri Susanto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
