Hasil Operasi Pekat Krakatau di Lampung: Polres Lampura Tertinggi, Tanggamus Paling Minim

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Mei 2025 16:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose hasil Operasi Pekat Krakatau 2025 di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Ekspose hasil Operasi Pekat Krakatau 2025 di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 224 kasus kejahatan selama Operasi Pekat Krakatau 2025.

Operasi itu berlangsung selama 2 pekan sejak 1 Mei sampai 14 Mei. Hasilnya, 399 preman dan penjahat jalanan ditangkap.

Sebanyak 121 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman. Sisanya 278 orang hanya dilakukan pembinaan.

Namun hasil pengungkapan di tiap Polres berbeda-beda. Ada yang dapat tangkapan banyak, ada juga yang sangat minim.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan satuan yang mengungkap kasus kejahatan terbanyak pada Operasi Pekat adalah Polres Lampung Utara yaitu 34 perkara.

Peringkat kedua yaitu Lampung Timur sebanyak 32 perkara lalu peringkat ketiga Polres Way Kanan.

“Sementara Polres paling tersedikit jumlah ungkap kasusnya yaitu Polres Tanggamus yaitu 2 perkara,” kata Kombes Pahala Simanjuntak dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (19/5/2025).

Hasil operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 unit mobil, 51 sepeda motor, 3 senjata api rakitan dan 8 butir amunisi.

Kemudian 17 senjata tajam, uang tunai Rp8,4 juta, 16 unit HP, 3 TV, 34 dokumen dan berbagai barang bukti lainnya.

Terkait barang bukti 3 senjata api, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap darimana asalnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Operasi Pekat Krakatau

Polda Lampung

preman jalanan

pemberantasan preman

Polres Lampura

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya