Hampir Setahun Buron, Tersangka Curanmor di Balam Terancam Hukuman Segini
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Setelah hampir setahun menjadi buronan Satreskrim Polresta, pria berinisial MED (24) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung (Balam), berhasil ditangkap dan kini masih menjalani proses hukum.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan, atas perbuatannya tersangka bakal disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menurut Wakapolres terjadi pada Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Tanjung Karang Pusat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri, namun dibantu oleh rekannya MA yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela rumah yang hanya ditutup dengan triplek dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat," kata Wakapolres, Kamis (28/8/2025).
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada GN (DPO) yang tinggal di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan MED mendapatkan uang bagian sebesar Rp1 juta.
"Tersangka diringkus di wilayah Palapa V, Banda Lampung, pada hari Minggu (10/8/2025)," pungkas AKBP Erwin Irawan. (*)
Buron
curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kota Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
