Pakai Banyak Barcode MyPertamina, Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Mei 2026 18:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pringsewu ungkap kasus  Mafia BBM subsidi di kabupaten Pringsewu foto yuda
Rilis ID
Polres Pringsewu ungkap kasus Mafia BBM subsidi di kabupaten Pringsewu foto yuda

“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap petugas dalam keterangan pers.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik gudang tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran, Mustolihudin (47), warga Pekon Banyuwangi, dan Catur Hermanto (40), warga Pekon Keputran.

Sementara satu orang lainnya Dodi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjelaskan, para pelaku membeli subsidi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang telah memodifikasi tangkinya dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda.

BBM kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk Pertalite, pelaku diketahui menjual dengan harga sekitar Rp365 ribu per jeriken berisi 33 liter dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak Polres Pringsewu akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Polres Pringsewu

gerebek gudang BBM subsidi

amankan banyak barang bukti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya