Pakai Banyak Barcode MyPertamina, Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap petugas dalam keterangan pers.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik gudang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran, Mustolihudin (47), warga Pekon Banyuwangi, dan Catur Hermanto (40), warga Pekon Keputran.
Sementara satu orang lainnya Dodi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjelaskan, para pelaku membeli subsidi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang telah memodifikasi tangkinya dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda.
BBM kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk Pertalite, pelaku diketahui menjual dengan harga sekitar Rp365 ribu per jeriken berisi 33 liter dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak Polres Pringsewu akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
Pringsewu
Polres Pringsewu
gerebek gudang BBM subsidi
amankan banyak barang bukti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
