Pakai Banyak Barcode MyPertamina, Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Mei 2026 18:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pringsewu ungkap kasus  Mafia BBM subsidi di kabupaten Pringsewu foto yuda
Rilis ID
Polres Pringsewu ungkap kasus Mafia BBM subsidi di kabupaten Pringsewu foto yuda

Dari lokasi, petugas menemukan 18 jeriken berisi subsidi solar, timbangan duduk, selang, serta pengamanan lima unit kendaraan ringan truk yang diduga digunakan untuk membeli subsidi solar secara berulang di SPBU.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rosali.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand.

Di dalam kendaraan itu ditemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda.

Kepada petugas, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode berbeda-beda, lalu memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke pengecer warung-warung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diperkirakan telah berjalan kurang lebih tiga tahun.

Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan hingga polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM.

Polisi juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga BBM jenis Pertamax yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Polres Pringsewu

gerebek gudang BBM subsidi

amankan banyak barang bukti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya