Gerebek Rumah, Polisi Amankan Empat Warga di Sekampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

6 Maret 2026 18:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat orang diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah rumah  foto istimewa
Rilis ID
Empat orang diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah rumah foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sekampung, Tekab 308 Presisi Polsek setempat menggerebek sebuah rumah, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hasilnya, empat orang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, empat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (55), M (33), HP (32), dan AP (28).

Saat dilakukan penggerebekan, mereka sedang berkumpul di dalam rumah dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sembilan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip berisi sabu, lima unit handphone, sebuah dompet Hello Kitty warna pink, dua alat hisap sabu/bong, serta alat timbangan digital.

Selain itu, tiga unit kendaraan bermotor Honda CBR 150 warna merah, Honda Supra X 125 warna biru, dan Honda Beat warna silver. 

"Ada juga uang tunai Rp750 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar pecahan Rp50 ribu," kata Kapolsek, Jumat (6/3/2026).

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penggerebekan

rumah

empat orang

Polsek Sekampung

polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya