Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Metro, Polisi Amankan Dua Orang
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, mengamankan dua orang dari sebuah rumah kontrakan saat dilakukan penggerebekan pada hari Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB
Keduanya berinisial DA (25) warga Metro Pusat, dan AM (28), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap SA ditemukan satu kotak rokok kaleng merek “DJI SAM SOE” yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan.
Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram.
Sedangkan di dalam kontrakan yang ditempati kedua tersangka, ditemukan plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah meja ruang tamu.
Petugas juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol.
"Kani tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro," tegas Kapolres, Jumat (13/2/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Gerebek
rumah kontrakan
dua orang
Satresnarkoba
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
