Gelapkan Barang Milik Perusahaan Senilai Rp11 Juta, Karyawan Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

17 Juni 2026 19:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Karyawan perusahaan dibekuk polisi atas dugaan kasus penggelapan. Foto istimewa
Rilis ID
Karyawan perusahaan dibekuk polisi atas dugaan kasus penggelapan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Agro Bumi Mas (ABM), Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek setempat.

Seorang tersangka berinisial SH (45), dibekuk berikut 12 gulung kawat tembaga serta kabel PVC warna putih sepanjang 9 meter yang diduga merupakan barang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka pada hari Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan pihak perusahaan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga berasal dari hasil penggelepan.

"Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti penggelapan senilai Rp11.220.000 berada di area perusahaan," ujar Kasi Humas, Rabu (17/6/2026).

Saat ini penyidik Polsek Sungkai Utara masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak kepolisian mengimbau pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Karyawan perusahaan

penggelapan

kawat tembaga dan kabel

Polsek Sungkai Utara

Polres Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya