Ancam Bunuh Pakai Pisau, Dua Remaja Umur 17 Tahun Diamankan Polisi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dua orang remaja berinisal DMS (17) dan DS (17) keduanya warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. diamankan polisi atas laporan tindak pidana Pemerasan di jalan depan Masjid Demak Desa Simpang Mesuji.
Selain dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu, sebilah pisau dan sepeda motor CRF.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan dua tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Keduanya melakukan pemerasan terhadap korban warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji saat menunggu teman wanitanya yang ia kenal melalui aplikasi Michat.
“Saat korban menunggu, datang tersangka menanyakan sedang apa dan dijawab menunggu seseorang," kata Kasi Humas, Rabu (17/6/2026).
Satu tersangka kemudian memeriksa percakapan Michat di handphone korban dan meminta uang dengan mengancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan.
“Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Ancam dibunuh
dua remaja 17 tahun
Polsek Simpang Pematang
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
