Ancam Bunuh Pakai Pisau, Dua Remaja Umur 17 Tahun Diamankan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

17 Juni 2026 20:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Foto istimewa
Rilis ID
Pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Dua orang remaja berinisal DMS (17) dan DS (17) keduanya warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. diamankan polisi atas laporan tindak pidana Pemerasan di jalan depan Masjid Demak Desa Simpang Mesuji.

Selain dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu, sebilah pisau dan sepeda motor CRF.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan dua tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Keduanya melakukan pemerasan terhadap korban warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji saat menunggu teman wanitanya yang ia kenal melalui aplikasi Michat.

“Saat korban menunggu, datang tersangka menanyakan sedang apa dan dijawab menunggu seseorang," kata Kasi Humas, Rabu (17/6/2026).

Satu tersangka kemudian memeriksa percakapan Michat di handphone korban dan meminta uang dengan mengancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan.

“Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ancam dibunuh

dua remaja 17 tahun

Polsek Simpang Pematang

Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya