Geger Pembunuhan Pasutri di Tanggamus, Ini Tindakan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

14 Desember 2025 17:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan pasutri di Tanggamus. Foto istimewa
Rilis ID
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan pasutri di Tanggamus. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Rohimi (54), dan Suyanti (50), membuat geger warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu malam (13/12/2025). 

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, pihak Polres Tanggamus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembunuhan tersebut.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, Tim Inafis telah diterjunkan ke lokasi guna melakukan olah TKP seperti mengamankan lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.

“Tim Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 00.45 WIB untuk mengungkap penyebab dan pelakunya," kata Kasi Humas, Minggu (14/12/2025).

Iptu Primadona Laila menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian diketahui sejumlah warga yang mendengar suara mengerang seperti orang menggigil berasal dari dalam rumah. 

Saat dilakukan pengecekan, lampu rumah korban dalam kondisi mati dan suara tersebut sempat berhenti.

Tak lama kemudian suara kembali terdengar, sehingga warga menghubungi anaknya yang saat itu berada di luar rumah.

Setibanya di lokasi, anak korban bersama warga mengecek rumah dan mendapati keduanya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah menuju dapur..

Kedua jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bandar Lampung untuk dilakukan otopsi.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Primadona Laila.. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasutri

pembunuhan

olah TKP

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya