Gasak Motor dan Uang, Karyawan Toko di Pesawaran Diringkus

Gueade

Gueade

Pesawaran

24 April 2025 21:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, Pesawaran — Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian di Toko Arkana Elektronik Jalan Raya Kurungan Nyawa, Gedong Tataan.

Polisi menangkap TAK (22), warga Tanggamus, yang dicurigai mencuri sepeda motor Honda Beat dan sejumlah uang tunai.

Akibat kejadian ini, korban Nurul Qurniawan (24), wiraswasta asal Bandar Lampung, menderita kerugian Rp40,8 juta.

Peristiwa bermula pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 09.35 WIB di Toko Arkana Elektronik.

Tersangka TAK yang bekerja dengan korban, memanfaatkan kesempatan saat toko baru saja dibuka.

Saat korban mandi, dia membawa kabur sepeda motor milik toko, uang tunai di laci kasir, dan tas yang berisi dana operasional.

"Korban yang juga pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat, Kamis (24/2025). 

Setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka hanya dalam waktu tujuh hari sejak kejadian. Tepatnya, Senin (21/4/2025) pukul 18.00 WIB.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.

"Lelaki ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," imbuh Devrat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pencurian

toko

pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya