Fraksi PKS Bandar Lampung Beri Bantuan Hukum untuk Warga Tak Mampu

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

3 Juli 2025 16:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Fraksi PKS dengan LBH PAHAM. Foto: ist
Rilis ID
Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Fraksi PKS dengan LBH PAHAM. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Fraksi PKS Kota Bandar Lampung menandatangani kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) Lampung.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan Ketua Fraksi PKS Kota Bandar Lampung, Agus Widodo dan Ketua LBH PAHAM Lampung, Ampria Bukhari.

Agus menjelaskan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat tidak mampu.

"Kami persilakan warga Bandar Lampung yang membutuhkan advokasi, konsultasi, dan bantuan hukum datang ke Fraksi PKS Kota Bandar Lampung," ujarnya, Kamis (2/7/2025).

Selain itu, lanjut dia, dapat menghubungi anggota dewan PKS Kota Bandar Lampung.

Didampingi Bendahara Fraksi Sulistiani, Agus menerangkan penyebab kerja sama dengan LBH PAHAM Lampung ini.

Menurut dia, banyak aspirasi dan aduan masyarakat tidak mampu terkait hukum.

"Mulai pelecehan seksual, PHK tanpa diberikan uang pesangon, dan hak-hak warga lainnya," jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Fraksi PKS

Bandar Lampung

LBH PAHAM

Bantuan Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya