Empat Tahun Diburu, Polisi Way Kanan Tangkap Warga OKU Selatan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Hampir empat tahun diburu polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua rumah warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Seorang pria berinisial RD (25) warga Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dibekuk polisi tanpa perlawanan di Jalan Lintas Liwa, Lampung Barat, pada hari Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana curat di dua lokasi berbeda pada tahun 2022 lalu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang mengalami pencurian pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 19:00 WIB, dimana saat itu rumah ditinggal bersama istri dan anak korban menginap di kediaman orang tuanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan handphone (HP) merek Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai Rp1 juta, jam tangan merek Alexander Christie warna hitam, jam tangan merek Alexander Christie warna silver, tas selempang warna hitam yang berisikan STNK R2 Honda Beat warna Magenta Hitam NO.POL BE 4759 WU.
"Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek, Sabtu (21/3/2026).
Hasil pengembangan, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di warung milik warga Kampung Menanga Siamang, pada hari Kamis (20/10/2022) pukul 02.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam warung dan mengambil uang yang berasa di dalam laci sebesar Rp1 juta, lima pack rokok berbagai merek dan tas selempang warna merah yang didalamnya terdapat uang Rp5 juta, HP merek OPPO type A12, dan VIVO type Y12S warna biru
'Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Mukhtiar. (*)
Diburu polisi
warga OKU Selatan
Polsek Banjit
Pencurian dengan pemberatan
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
