Dua Pengedar Sabu di Tubaba Terancam Penjara Seumur Hidup

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

16 Oktober 2025 21:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti dari tangan kedua pengedar narkotika jenis sabu di Tubaba. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti dari tangan kedua pengedar narkotika jenis sabu di Tubaba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Kedapatan memiliki narkotika dan peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu hingga catatan hasil penjualan, dua remaja dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada hari Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dua orang berinisal ZR (18) warga Kelurahan Daya Murni, dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, dilakukan di di Sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya.

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Daya Asri.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan informasi di lapangan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (16/10/2025).

Hasil penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran, puluhan bungkus plastik klip kosong, dua buah set alat hisap (bong, tiga buah pirek kaca.

Selain itu, sebuah timbangan digital, dua unit handphone Samsung Galaxy A06 dan Realme C11, tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan yang diduga berisi transaksi narkotika.

"Keduanya mengakui, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh AKP AKP Samsi Rizal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

narkotika

Satresnarkoba

polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya