Dua Kali Mangkir, Kepala Pekon Atat Lebar Dijebloskan ke Bui
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Setelah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, akhirnya dijemput paksa dan dijebloskan ke bui.
Pria berinisial FH diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran (TA) 2019-2021 sebesar Rp1.030.000.000.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025), membenarkan penangkapan tersangka di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang pada hari Sabtu (13/12/2025).
Penangkapan tersangka menurut Kapolres karena tidak kooperatif setelah dua kali Pemanggilan oleh penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa
"Perkara tersebut dilaporkan masyarakat pada tanggal 3 Februari 2025," ujar Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan tersangka imbuh AKBP Rahmad Sujatmiko dengan cara melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran khususnya pada pekerjaan fisik.
Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada Sekretaris Desa dan Bendahara, begitu dana cair seluruh uangnya langsung diminta.
Dalam kurun waktu penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
"Sebelum penangkapan, kami telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamu," imbuh AKBP Rahmad Sujatmiko.
Pihak kepolisian juga sudah berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara dengan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Dua kali mangkir
Kepala Pekon Atar Lebar
korupsi APBP
Polres Tanggamus
jebloskan ke bui
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
