Dua Kali Mangkir, Kepala Pekon Atat Lebar Dijebloskan ke Bui
Agus Pamintaher
Tanggamus
Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset masih didalami termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R turut terseret dalam perkara tersebut, telah mengembalikan kerugian negara dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat. (*)
Dua kali mangkir
Kepala Pekon Atar Lebar
korupsi APBP
Polres Tanggamus
jebloskan ke bui
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
