Dua Kali Mangkir, Kepala Pekon Atat Lebar Dijebloskan ke Bui

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

18 Desember 2025 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Dugaan korupsi APBP, Kepala Pekon Atar Lebar Dijebloskan ke bui. Foto istimewa
Rilis ID
Dugaan korupsi APBP, Kepala Pekon Atar Lebar Dijebloskan ke bui. Foto istimewa

Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset masih didalami termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R turut terseret dalam perkara tersebut, telah mengembalikan kerugian negara dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua kali mangkir

Kepala Pekon Atar Lebar

korupsi APBP

Polres Tanggamus

jebloskan ke bui

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya