Ditemukan 100 Gram Sabu, Pria Asal Balam Dibekuk Polres Pesawaran.
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Melintas di jalan Raya Branti, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, pria berinisial APW (28), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran pada hari Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pria asal Kota Bandar Lampung (Balam), polisi menemukan sebungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100,68 gram.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam hijau yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana operasional.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito mengatakan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Tanpa perlawanan, tersangka dibekuk saat melintas di jalur utama yang dikenal sebagai akses vital penghubung antarwilayah dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (4/2/2026).
AKP Rihamuddin Nur menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan, sekaligus melakukan pengembangan terhadap jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Rihamuddin Nur. (*)
Pengedar Narkotika
100 gram sabu
pria asal Balam
Satresnarkoba
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
