Dipercaya Tetangga, Warga Bumi Ratu Nuban Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dipercaya oleh tetangganya untuk mengantar singkong ke pabrik, pris berinisial ES (39) warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), justru membawa kabur uang hasil penjualan.
Atas ulahnya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan kini masih ditahan serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka awalnya disuruh korban pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia diminta mengantarkan singkong ke pabrik guna dijual, tetapi setelah mendapat uang pembayaran malah dibawa kabur.
"Korban yang merasa rugi Rp7,4 juta membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan ditangkap pada hari Selasa (10/2/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa fotokopi hasil timbangan singkong dibawa ke Mapolsek untuk pengembangan.
"Tersangka dijerat pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)
Bawa kabur
uang penjualan
singkong
tetangga
Polsek Bumiratu Ratu Nuban
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
