Dipercaya Tetangga, Warga Bumi Ratu Nuban Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

13 Februari 2026 18:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembawa kabur uang hasil penjualan singkong milik tetangganya. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pembawa kabur uang hasil penjualan singkong milik tetangganya. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Dipercaya oleh tetangganya untuk mengantar singkong ke pabrik, pris berinisial ES (39) warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), justru membawa kabur uang hasil penjualan.

Atas ulahnya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan kini masih ditahan serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka awalnya disuruh korban pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia diminta mengantarkan singkong ke pabrik guna dijual, tetapi setelah mendapat uang pembayaran malah dibawa kabur.

"Korban yang merasa rugi Rp7,4 juta membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan ditangkap pada hari Selasa (10/2/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa fotokopi hasil timbangan singkong dibawa ke Mapolsek untuk pengembangan.

"Tersangka dijerat pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawa kabur

uang penjualan

singkong

tetangga

Polsek Bumiratu Ratu Nuban

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya