Dilaporkan Rudapaksa Anak SMA Dalam Mobil, Oknum Kepala Kampung Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi bejat dilakukan oknum Kepala Kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamseng) yang tega merudapaksa anak bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamteng), Selasa (15/4/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Lamteng Iptu Pande Putu Yoga mengatakan, tersangka berinisial SK (55) diringkus berdasarkan laporan dari SO (38) pada tanggal 14 Januari 2025.
Laporan tersebut bermula saat SK yang diduga telah merudapaksa anak Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun pada hari Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Peristiwanya dalam sebuah mobil saat berada di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung," kata Plt Kasat Reskrim, Selasa (22/4/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Saat ini, tersangka berikut beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Pande Putu Yoga. (*)
Rudapaksa
anak SMA
oknum Kepala Kampung
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
