Gerebek Dalam Kamar, Pria Paruh Baya Dibekuk Habis Konsumsi Sabu
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Berada di kamar dan diduga habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pria paruh baya berinisal LH (52) digerebek Polsek Gedong Tataan, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan warga Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, polisi mengamankan bubuk kristal putih yang diduga sabu seberat 20,16 gram, puluhan plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, alat hisap (Bong), jarum suntik modifikasi, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, tersangka dibekuk setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi awal tersebut Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan di lokasi yang dimaksud.
Hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar Kecamatan Negeri Katon.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek, Jumat (30/1/2026). (*)
Pria paruh baya
gerebek dalam kamar
konsumsi sabu
Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
