Diduga Bandar dan Kurir Narkoba, 8 Orang Diamankan
Gueade
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan delapan orang, yang diduga menjadi bandar dan kurir narkoba.
Mereka ditangkap dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan.
"Mereka menjadi tersangka dari lima kasus tindak pidana narkotika," papar Waka Polres Lampura Kompol Yohanis saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Plt Kasat Narkoba, Iptu Fabian Yafi Adinata, menjelaskan barang bukti (BB) yang disita terdiri dari 66,15 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
"Berat bruto ekstasi 3,46 gram," imbuh Fabiyan.
Selain itu, polisi menyita satu dompet warna hitam, satu bundel plastik klip, dan satu unit HP merek Redmi C12 warna hitam sebagai BB.
Lalu, satu timbangan digital, satu kotak permen warna putih, dua centong pipet, uang tunai Rp236 ribu, dan satu tas warna hitam berisi uang Rp305 ribu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tiga Kasus dengan enam tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Sementara, dua kasus dengan dua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (*)
Lampura
Polres
Narkoba
Tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
