Diburu Polres Lampura dari Tahun 2025, Pengedar Sabu Ditangkap di Rumahnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

7 Maret 2026 15:39 WIB
Hukum | Rilis ID
DPO kasus narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
DPO kasus narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Terlibat kasus narkotika di tahun 2025, Albert (43) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masuk daftar pencarian orang (DPO.

Saat pulang ke rumahnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 sachet narkotika jenis sabu, dua plastik klip bening ukuran besar, satu plastik klip bening, satu plastik sendok sabu, satu unit timbangan elektronik, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna biru.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus narkotika sebelumnya yang dilaporkan pada tanggal 19 Oktober 2025," kata Kasi Humas, Sabtu (7/3/2026)..

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO

Narkotika

Satresnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya