Dibungkus Teh Cina, Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Sabu di Lampung Tengah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelundupan sabu seberat 600,48 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Seorang kurir berinisial NE (25), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif selama tiga hari oleh tim Satres Narkoba.
NE ditangkap di pinggir Jalan Proklamator Raya, Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, pada Selasa (16/9/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
“NE ditangkap tepat di pintu Tol Terbanggibesar. Saat diamankan, pelaku yang mengendarai motor trail Kawasaki KLX bahkan sempat bertabrakan dengan anggota kami yang bertugas undercover,” ungkap AKBP Alsyahendra, Rabu (17/9/25).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berlapis lakban yang disembunyikan di dalam baju NE. Ketika dibuka, bungkusan tersebut berisi plastik hijau berlabel teh Cina.
“Setelah plastik dibuka, di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 1 bungkus plastik teh Cina warna hijau, 1 plastik hitam, 1 tas warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki hitam-merah.
Paket sabu itu diduga berasal dari Palembang. Saat ini, NE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Alsyahendra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi penting.
sabu teh cina
teh cina
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
