Dibungkus Teh Cina, Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Sabu di Lampung Tengah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 September 2025 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra. Foto: ist
Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra. Foto: ist

Atas perbuatannya, NE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

sabu teh cina

teh cina

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya