Patuh Hukum, Warga di Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan ke Polres

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

15 Agustus 2025 16:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Pringsewu serahkan satu pucuk senjata rakitan ke Polres Pringsewu foto ist
Rilis ID
Warga Pringsewu serahkan satu pucuk senjata rakitan ke Polres Pringsewu foto ist

Kasat Reskrim menambahkan, pemberian senpi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana, selama tidak pernah digunakan dalam tindak kejahatan.

Langkah ini sejalan dengan program Polri dalam mengurangi peredaran senpi ilegal yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga keamanan di masyarakat.

Polres Pringsewu juga membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin melemparkan senjata api, baik dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Senjata Api Rakitan

tiga butir peluru

diserahkan

ke Polres Pringsewu

17 Agustus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya