Patuh Hukum, Warga di Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan ke Polres
Yuda Haryono
Pringsewu
Kasat Reskrim menambahkan, pemberian senpi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana, selama tidak pernah digunakan dalam tindak kejahatan.
Langkah ini sejalan dengan program Polri dalam mengurangi peredaran senpi ilegal yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga keamanan di masyarakat.
Polres Pringsewu juga membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin melemparkan senjata api, baik dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. (*)
Pringsewu
Senjata Api Rakitan
tiga butir peluru
diserahkan
ke Polres Pringsewu
17 Agustus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
