Datang Tengah Malam ke Rumah Gadis 12 Tahun, Remaja Ini Ditangkap

Gueade

Gueade

Tanggamus

23 Agustus 2024 17:02 WIB
Hukum | Rilis ID
GH (membelakangi). Foto: Humas
Rilis ID
GH (membelakangi). Foto: Humas

RILISID, Tanggamus — GH (15), warga Pulau Panggung, Tanggamus terpaksa berurusan dengan polisi, Kamis (22/8/2024). 

Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, GH dibekuk atas laporan ibu korban, YU (39) pada 6 Agustus 2024.

"Berdasar laporan, hasil pemeriksaan saksi, dan dikuatkan alat bukti, GH kami amankan saat di kediamannya," beber Jihad. 

Barang bukti yang disita berupa sepotong daster warna biru dengan motif bunga-bunga dan satu unit handphone merek Redmi 12 C warna hitam.

Menurut Jihad, kejadian ini terungkap Senin (5/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

Pelapor mendapat informasi dari saksi yang melihat GH sering datang ke rumah pelapor tengah malam. GH bertujuan menemui anak pelapor, KD (12).

GH diduga melakukan persetubuhan dengan korban pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat ditanya ibunya, korban mengakui terlapor sering datang tengah malam, masuk ke kamar korban, dan melakukan tindakan tidak senonoh.

"Keterangan dari korban membuat pelapor syok dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Anak di bawah umur

asusila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya