Lacak Alur Sertifikat Ilegal, Kejari Lambar Periksa Pejabat Hingga Masyarakat
Anton Suryadi
Lampung Barat
Tidak hanya BPN, Kejari juga akan memeriksa pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mendapatkan konfirmasi dan data pendukung guna menguak praktik ilegal ini.
Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang mengindikasikan penerbitan SHM di kawasan taman nasional.
Validasi dokumen tersebut masih dilakukan dengan membandingkan keterangan para saksi.
Ia menegaskan, upaya ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kawasan konservasi dari alih fungsi yang merusak.
“TNBBS adalah kawasan yang dilindungi. Penerbitan SHM di dalamnya adalah pelanggaran hukum yang jelas dan dapat menimbulkan kerugian negara yang besar,” tegas Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menyoroti dampak ekologis yang mengerikan.
Perambahan kawasan TNBBS tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keberadaan flora dan fauna langka yang dilindungi.
“Kami berkomitmen untuk mengejar sampai tuntas. Siapa penerbit, bagaimana modusnya, dan siapa saja yang diuntungkan, semua harus berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Kejari Lambar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa semua pihak terkait, termasuk BPN, pengelola TNBBS, dan pemerintah daerah.
Masyarakat yang memiliki informasi diminta untuk berpartisipasi melaporkan kepada aparat.
Lambar
Kejari
TNBBS
Sertifikat
SHM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
