Lacak Alur Sertifikat Ilegal, Kejari Lambar Periksa Pejabat Hingga Masyarakat

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

17 September 2025 16:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Intel Kejari Lambar Ferdy Andrian (Foto, Ist/Arya Rilis.id Lampung)
Rilis ID
Kasi Intel Kejari Lambar Ferdy Andrian (Foto, Ist/Arya Rilis.id Lampung)

Tidak hanya BPN, Kejari juga akan memeriksa pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mendapatkan konfirmasi dan data pendukung guna menguak praktik ilegal ini.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang mengindikasikan penerbitan SHM di kawasan taman nasional.

Validasi dokumen tersebut masih dilakukan dengan membandingkan keterangan para saksi.

Ia menegaskan, upaya ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kawasan konservasi dari alih fungsi yang merusak. 

“TNBBS adalah kawasan yang dilindungi. Penerbitan SHM di dalamnya adalah pelanggaran hukum yang jelas dan dapat menimbulkan kerugian negara yang besar,” tegas Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menyoroti dampak ekologis yang mengerikan.

Perambahan kawasan TNBBS tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keberadaan flora dan fauna langka yang dilindungi.

“Kami berkomitmen untuk mengejar sampai tuntas. Siapa penerbit, bagaimana modusnya, dan siapa saja yang diuntungkan, semua harus berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Kejari Lambar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa semua pihak terkait, termasuk BPN, pengelola TNBBS, dan pemerintah daerah.

Masyarakat yang memiliki informasi diminta untuk berpartisipasi melaporkan kepada aparat.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lambar

Kejari

TNBBS

Sertifikat

SHM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya