Lacak Alur Sertifikat Ilegal, Kejari Lambar Periksa Pejabat Hingga Masyarakat
Anton Suryadi
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), mengintensifkan penyelidikan atas dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kasus yang menyangkut alih fungsi kawasan hutan konservasi yang dilindungi Undang-Undang tersebut, sampai saat ini terus mendapat sorotan tajam.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lambar Ferdy Andrian menegaskan, penyelidikan masih terus bergulir dan telah meminta keterangan dari puluhan saksi.
“Penyidikan kami lanjutkan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta hukum,” tegas Kasi Intel, Rabu (17/9/2025).
Ferdy menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari beragam latar, mulai dari masyarakat setempat, mantan pejabat, hingga pihak-pihak yang diyakini menguasai informasi kunci tentang penerbitan sertifikat tersebut.
Kejari Lambar juga berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini secara tuntas.
“Setiap keterangan saksi kami analisis secara mendalam untuk merekonstruksi alur penerbitan SHM yang diduga penuh pelanggaran,” imbuhnya.
Penyelidikan kini mengerucut pada peran institusi negara dan jaksa telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambar yang menjabat pada periode 2011–2013.
Pejabat tersebut, yang kini bertugas di BPN Klaten, diduga memiliki keterkaitan kuat dengan penerbitan sertifikat pada masa itu.
“Pada periode 2011-2013, terdapat indikasi kuat penerbitan SHM di TNBBS dan kami telah agendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat terkait,” jelas Ferdy.
Lambar
Kejari
TNBBS
Sertifikat
SHM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
