Dari Balik Jeruji, Komplotan Penipu Jaringan Lapas Raup Rp150 Juta dari Satu Korban
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kemudian tersangak E adalah yang bertugas mengedit seluruh foto dan video korban.
Lalu tersangka MA adalah yang berpean sebagai kurir untuk mengembil uang yang ditransfer korban menggunakan rekening bank.
Sementara tersangka F yaitu istri salah satu tersangka yang menampung semua uang hasil pemerasan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kombes Pol Dery meminta warga masyarakat jika ada yang menjadi korban penipuan dan pemerasan agar segera melapor ke polisi.
“Kami tetap melakukan pendataan, kami minta masyarakat segera melaporkan kalau ada yang mengetahui tidak pidana serupa,” tandasnya.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 35 Junto pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Namun dalam ekpose ini, Polda Lampung tidak mengungkap identitas korban dari aksi penipuan tersebut, dan tak disebutkan juga asal Lapas atau Rutan tempat ketiga tersangka ditahan.(*)
kasus penipuan
penipu jaringan Lapas
Kombes Pol Dery Agung Wijaya
polisi gadungan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
