Curi Tiga Karung Kapulaga, Dua Oknum Pelajar Diamankan Warga
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Tertangkap basah oleh warga saat mencuri tiga karung kapulaga kering, dua oknum pelajar berinisal AW (16) dan RF (14) langsung diserahkan ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua oknum pelajar tersebut mencuri di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.
Keduanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menjalankan aksinya dengan cara melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga karung kapulaga kering seberat kurang lebih 70 kilogram.
Sementara salah satu tersangka menunggu di luar pagar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Aksi keduanya diketahui oleh warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankannya di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.
"Berdasarkan laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau langsung menuju lokasi penangkapan," kata Kasat Reskrim, Kamis (16/10/2025).
Kerugian korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Saat ini keduanya telah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan mengacu UU Peradilan Anak. (*)
Kapulaga
tiga karung
oknum pelajar
Unit PPA
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
