Mencuri Terpal Milik Majikan, Penjaga Gudang Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di sebuah gudang terpal yang berada di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Satreskrim Polsek setempat dan mengamankan satu orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pria berinisial Dayat (50) warga Hajimena, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan pada hari Jumat (28/11/2025).
Awalnya, tersangka yang bekerja sebagai penjaga gudang mencuri terpal pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB milik majikannya warga Teluk Betung Selatan.
Tersangka bersama seorang rekannya Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000 dan membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Senin (1/12/2025).
Sejumlah barang bukti yang disita untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) antara lain uang Rp2 juta hasil penjualan terpal, selembar nota pembelian Nomor 0375, tanggal 11 September 2025 senilai Rp39.868.400.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan, sedangkan satu rekannya masih kita buru," pungkas AKP Budi Howo. (*)
Penjaga gudang
mencuri terpal
terancam 7 tahun
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
