Curi Motor Guru di Pringsewu, 2 Warga Tanggamus Diamuk Massa

Gueade

Gueade

Pringsewu

26 April 2025 20:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Massa akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang jatuh dari sepeda motor.

"Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian segera mengamankan mereka," jelas Riyadi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi.

Lalu, satu kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, dan dua unit ponsel.

Kapolsek mengungkapkan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Di wilayah Pringsewu saja, mereka mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pencuri lainnya.

"Dalam proses penyidikan, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

SMK Pelita Madani

Curanmor

Sukoharjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya