Curi Motor Guru di Pringsewu, 2 Warga Tanggamus Diamuk Massa
Gueade
Pringsewu
Massa akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang jatuh dari sepeda motor.
"Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian segera mengamankan mereka," jelas Riyadi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi.
Lalu, satu kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, dan dua unit ponsel.
Kapolsek mengungkapkan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Di wilayah Pringsewu saja, mereka mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pencuri lainnya.
"Dalam proses penyidikan, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." tandasnya. (*)
SMK Pelita Madani
Curanmor
Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
