Curi HP Milik Pegawai Rumah Makan, Residivis Kembali Masuk Sel Tahanan
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan bebas di tahun 2020, tak membuat jera pria berinisial RH (28) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Atas ulahnya mencuri handphone (HP) milik pegawai Rumah Makan, ia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Rumah Makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Awalnya, korban kehilangan HP merek OPPO Reno 10 jika ditaksir senilai Rp3 juta saat ia sedang tertidur di tempat kerja pada hari Minggu (20/7/2025) dini hari.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga yang kemudian diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus,.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Pekon Podosari Pringsewu pada hari Rabu (15/10/2025) malam tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan ponsel tersebut rencananya akan dijual untuk keperluan pribadi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat, dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Residivis
curi HP
pegawai rumah makan
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
