Cinta Berujung Bui! Sepasang Kekasih Nekat Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kost
Yuda Haryono
Pringsewu
Dengan modal awal Rp3,5 juta, kedua tersangka bisa meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.
Untuk menghindari kejaran aparat, mereka berjualan melalui akun Instagram bernama butterflaynusantara dengan sistem transaksi nirsentuh, yakni uang ditransfer terlebih dahulu, kemudian pembeli diarahkan mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.
“Setiap paket dijual mulai harga Rp 50 ribu, tergantung permintaan konsumen,” imbuh AKP Candra Dinata.
Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Pringsewu
dua sejoli
di tangkap polisi
produksi tembakau sintetis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
