Cinta Berujung Bui! Sepasang Kekasih Nekat Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kost

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 Juli 2025 13:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua pasangan kekasih kini yang memproduksi tembakau sintetis  menjadi tahanan polisi foto humas
Rilis ID
Kedua pasangan kekasih kini yang memproduksi tembakau sintetis menjadi tahanan polisi foto humas

Dengan modal awal Rp3,5 juta, kedua tersangka bisa meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.

Untuk menghindari kejaran aparat, mereka berjualan melalui akun Instagram bernama butterflaynusantara dengan sistem transaksi nirsentuh, yakni uang ditransfer terlebih dahulu, kemudian pembeli diarahkan mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.

“Setiap paket dijual mulai harga Rp 50 ribu, tergantung permintaan konsumen,” imbuh AKP Candra Dinata.

Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

dua sejoli

di tangkap polisi

produksi tembakau sintetis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya