Cinta Berujung Bui! Sepasang Kekasih Nekat Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kost
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Cinta bisa membawa petaka, itulah yang dialami Hazmi Al Azis (21) warga Desa Penengahan, Kabupaten Pesawaran, dan Riska Adinda (19) warga Kampung Sendang Mulyo, Kabupaten Lampung Tengah.
Sepasang kekasih muda ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pringsewu, karena ketahuan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membuat tembakau sintetis di rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua, tersangka ditangkap pada hari Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai Rp1 juta.
Selain itu, dua unit ponsel, sepeda motor, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut juga ikut disita.
Pasangan kekasih tersebut memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan menggunakan cairan yang mereka pesan via media sosial dan tembakaunya biasa dibeli di pasar lokal.
"Seluruh proses produksi mereka lakukan secara otodidak dari internet,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (18/7/2025).
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan lima paket tambahan yang sudah diletakkan di beberapa tempat pengambilan untuk pembeli.
Beruntungnya, paket-paket itu belum sempat diambil oleh konsumen.
Berdasarkan pengakuannya, bisnis haram yang dijalankan tersebut sejak Maret 2025 dan hasilnya cukup menggiurkan.
Pringsewu
dua sejoli
di tangkap polisi
produksi tembakau sintetis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
