Cabuli Sepupu Istri yang Masih Remaja, Buruh Serabutan Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung menangkap buruh serabutan SR (31), asal Teluk Betung Barat karena mencabuli seorang remaja KI (13) yang merupakan sepupu istrinya.
Tersangka ditangkap pada 15 April 2025 setelah polisi menemukan bukti dan berhasil mendeteksi keberadaannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali sejak September 2024.
“Korban yang masih di bawah umur, tinggal bersama pelaku di rumahnya. Pelaku mencabuli korban saat korban tidur di rumahnya,” kata Kapolresta, Jumat (25/4/2025).
Tersangka mengakui sudah beraksi tiga kali menyetubuhi korban karena dorongan nafsu setelah menonton film porno. Bahkan ia nekat melakukan tindakan tersebut saat istrinya sedang tertidur di sampingnya.
“Jadi sudah tiga kali, karena nonton film porno. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur di samping istri. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hubungan dengan istrinya sedang tidak baik, dan memanfaatkan waktu saat istrinya tidur untuk melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan pelaku SR, ia nekat memperkosa korban karena sering menonton film porno.
“Sudah tiga kali karena saya nonton film porno, saya nyesal,” ujarnya. (*)
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
