Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Remaja asal Way Kanan Ditangkap
Gueade
Way Kanan
Tersangka akhirnya diamankan polisi pada Senin (21/04/2025). Awalnya dia diperiksa sebagai saksi.
Setelah gelar perkara, statusnya kemudian naik sebagai tersangka.
R dijerat Pasal 81 ayat (2) atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Sigit. (*)
Pencabulan
anak di bawah umur
Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
