Bupati Lampung Timur 10 Jam Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDR) terkait kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas bupati.
Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam. Dawam diperiksa sebagai saksi proyek gerbang dengan anggaran Rp6,996 miliar tahun 2022.
Pemeriksaan pada Senin 20 Januari 2025 itu merupakan kelanjutan dari upaya Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut.
Sebelumnya tim penyidik sudah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi bupati Dawan dan juga Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan, Selasa (21/1/2025).
Ricky menyebut selama pemeriksaan, Dawam juga dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Daerah Lampung Timur.
“Pemeriksaan ini melibatkan 40 pertanyaan opsional yang relevan,” ujarnya.
Hingga hari ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 30 rang saksi yang dianggap terlibat dalam perkara ini.
Sementara proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor yang berwenang.
Bupati Lampung Timur
Dawam Rahardjo
Kejati Lampung
pemeriksaan
gerbang rumah Bupati Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
