Brigadir Arya Diusulkan Naik Pangkat Luar Biasa

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

9 Mei 2026 13:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari saat tiba di RS Bhayangkara Lampung
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari saat tiba di RS Bhayangkara Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi Brigadir Arya Supena yang gugur usai ditembak saat memergoki aksi pencurian sepeda motor di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pagi.

Penghargaan tersebut diajukan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian almarhum yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Saat ini, usulan kenaikan pangkat tersebut masih dalam proses di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, Brigadir Arya diusulkan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi.

“Untuk kenaikan pangkat luar biasa, insyaallah sedang diajukan ke Mabes Polri. Jadi pada saat almarhum dimakamkan, sudah dalam jabatan satu tingkat lebih tinggi lagi,” kata Yuni saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara.

Yuni menjelaskan, Brigadir Arya saat kejadian tengah melaksanakan tugas piket Intelkam Polda Lampung.

Sekitar pukul 05.30 WIB, korban singgah ke toko roti Yuzi Akmal di kawasan Jalan ZA Pagar Alam.

Saat berada di lokasi, korban melihat dua pria diduga pelaku pencurian sepeda motor sedang berusaha merusak kunci kendaraan.

“Pada saat itu korban sedang jalan dinas karena beliau juga piket Intel dari Polda. Beliau mampir untuk membeli roti, dan melihat ada dua orang pelaku yang berusaha merusak kunci motor,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, Brigadir Arya kemudian menegur kedua pelaku. Namun, teguran itu berujung perkelahian antara korban dan pelaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

RS Bhayangkara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya