Berulah di Natar, Oknum Mahasiswa Asal Sumatera Utara Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang oknum mahasiswa berinisial RS (20) asal Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Natar.
Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pengancaman yang terjadi di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka mendatangi korban dari arah belakang saat berada di dapur kantor koperasi, kemudian memegang kepala korban dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke lehernya.
Atas peristiwa yang dialami, korban spontan berteriak dan berlari masuk ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri.
"Mendengar teriakan tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti dan Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya
"Tersangka kita amankan di wilayah Bandung-Jawa Barat pada hari Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB," imbuh AKP Setio Budi Howo.
Untuk proses hukum, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 449 atau Pasal 448 KUHPidana tentang percobaan Curas atau tindak pidana pengancaman. (*)
Oknum mahasiswa
asal Sumatera Utara
percobaan Curas
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
