Bergaya "Aura Farming" di Atas Mobil Pajero, Polda Lampung Beri Sanksi Tegas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak tegas pelaku gaya pacu jalur "aura farming" yang videonya viral di media sosial.
Mereka sebelumnya melakukan konvoi klun mobil mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung KM 58 pada Minggu (13/7).
Akibat tindakan itu, para pelaku dikenakan sanksi tilang. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, Selasa (15/7/2025).
Polisi telah menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya," tegasnya.
Aura farming
polda Lampung
Ditlantas Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
