Beraksi di Beberapa Lokasi, Residivis Dibekuk Polsek Tanjung Raya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

14 Februari 2026 16:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka beraksi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya dibekuk dan salah satunya residivis. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka beraksi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya dibekuk dan salah satunya residivis. Foto istimewa

Atas perbuatan, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

Curas

Curat

Polsek Tanjung Raya

polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya