Beraksi di Beberapa Lokasi, Residivis Dibekuk Polsek Tanjung Raya
Agus Pamintaher
Mesuji
Atas perbuatan, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun penjara. (*)
Residivis
Curas
Curat
Polsek Tanjung Raya
polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
