Bejat! Oknum Mahasiswa di Lambar Rudapaksa Anak Umur 10 Tahun

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

13 Januari 2025 16:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Merudapaksa anak umur 10 tahun, seorang oknum Mahasiswa ditangkap Polres Lambar, Minggu (12/1/2025). Foto dok Polres Lambar
Rilis ID
Merudapaksa anak umur 10 tahun, seorang oknum Mahasiswa ditangkap Polres Lambar, Minggu (12/1/2025). Foto dok Polres Lambar

RILISID, Lampung Barat — Aksi bejat dilakukan remaja asal Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berinisial RC (19) yang tega merudapaksa anak umur 10 tahun.

Atas perbuatannya, salah satu oknum mahasiswa ternama di Provinsi Lampung ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat, Minggu (12/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (20/11/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil," kata Kasat Reskrim kepada awak media, Senin (13/1/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada keluarganya dan langsung melapor ke Polres untuk di tindak lanjuti.

Iptu Juherdi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka kita tahan dan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Juherdi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

oknum mahasiswa

anak umur 10 tahun

polres Lambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya