Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Pria 47 Tahun Ditangkap Polres Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Operasi Antik Krakatau 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan satu orang berinisial SU (47) pada hari Selasa (14/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Warga Kecamatan Batanghari Nuban tersebut kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan, anggotanya bersama personil Satuan Intelkam langsung melakukan penyelidikan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Hasilnya, polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan sebungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk rolex warna biru diduga ekstasi.
Selain itu polisi ada satu handphone merek OPPO A60 warna hitam, sebungkus kotak rokok Hits Mild, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
“Kami apresiasi masyarakat yang berani melapor,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu (15/10/2025).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Narkoba
sabu
ekstasi
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
