Bawa Sabu 1 Gram, IRT di Dente Teladas Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membawa narkotika, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal E (37), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB
Saat digeledah dari tangan warga Kampung Tua I, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba, ditemukan paket sabu seberat 1,06 gram, pipa kaca pirek, alat hisap (Bong), sumbu kompor, pipet runcing (Skop), korek api gas, dua bungkus plastik klip berisi klip kosong, tas kecil motif bunga dan handphone.
Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kini masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasusnya.
"Anggota kami mendapati wanita mencurigakan gerak-geriknya di sebuah rumah dan langsung diamankan," kata Kapolres, Kamis (19/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak. (*)
IRT
sabu 1 Gram
Satresnarkoba
dente Teladas
polres tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
