Bawa Sabu 1 Gram, IRT di Dente Teladas Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

19 Februari 2026 11:25 WIB
Hukum | Rilis ID
IRT pemilik sabu seberat 1 Gram digelandang Satresnarkoba Polres Tuba. Foto istimewa
Rilis ID
IRT pemilik sabu seberat 1 Gram digelandang Satresnarkoba Polres Tuba. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Membawa narkotika, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal E (37), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB 

Saat digeledah dari tangan warga Kampung Tua I, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba, ditemukan paket sabu seberat 1,06 gram, pipa kaca pirek, alat hisap (Bong), sumbu kompor, pipet runcing (Skop), korek api gas, dua bungkus plastik klip berisi klip kosong, tas kecil motif bunga dan handphone.

Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kini masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasusnya.

"Anggota kami mendapati wanita mencurigakan gerak-geriknya di sebuah rumah dan langsung diamankan," kata Kapolres, Kamis (19/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

IRT

sabu 1 Gram

Satresnarkoba

dente Teladas

polres tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya