Bawa Kabur Honda PCX Milik Warga Balam, Polisi Amankan Tiga Orang, Satu DPO

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

15 September 2025 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Pugung mengamankan tiga tersangka pembawa kabus sepeda motor milik warga Balam. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Polsek Pugung mengamankan tiga tersangka pembawa kabus sepeda motor milik warga Balam. Foto Humas Polsek

Para tersangka disangkaan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Alfiyan Almasruri. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawa kabur

Honda PCX

warga Balam

Polsek Pugung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya