Bawa Kabur Honda PCX Milik Warga Balam, Polisi Amankan Tiga Orang, Satu DPO
Agus Pamintaher
Tanggamus
Para tersangka disangkaan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Alfiyan Almasruri. (*)
Bawa kabur
Honda PCX
warga Balam
Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
