Bawa Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Warga OKU Timur Diamankan Polres Way Kanan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang berinisal AM (35) warga Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Pasalnya, saat acara orgen tunggal di Kampung Negara Batin, Way Kanan, polisi menemukan dua butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto menerangkan, tersangka diamankan pada hari Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka AM kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nonor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (18/2/2026). (*)
Warga OKU Timur
bawa Ekstasi
orgen tunggal
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
