Bawa 8 Paket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Tim Opsnal

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

15 Oktober 2025 12:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pengedar narkotika diringkus Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka pengedar narkotika diringkus Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus dua pengedar sabu di Desa Kotabumi Tengah Barat, pada Selasa (14/10/2025).

Keduanya yakni berinisal SM (47) dan DS (32) warga Kotabumi Tengah Barat, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan," kata Kasat, Selasa (14/10/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket sabu yang siap edar.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ahmad Mardiansyah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua pengedar sabu

polres Lampura

8 paket

tim Opsnal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya