Bawa 8 Paket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Tim Opsnal
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus dua pengedar sabu di Desa Kotabumi Tengah Barat, pada Selasa (14/10/2025).
Keduanya yakni berinisal SM (47) dan DS (32) warga Kotabumi Tengah Barat, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan," kata Kasat, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket sabu yang siap edar.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ahmad Mardiansyah. (*)
Dua pengedar sabu
polres Lampura
8 paket
tim Opsnal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
