Ayah dan Anak Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Mei 2025 14:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pungli diamankan oleh Polresta Bandar Lampung
Rilis ID
Dua tersangka pungli diamankan oleh Polresta Bandar Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Dua pelaku pungutan liar (pungli) berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung diringkus personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Keduanya merupakan ayah dan anak berinisial S dan D, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang gencar digelar jajaran Polda Lampung untuk memberantas aksi premanisme di ruang-ruang publik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan tindakan itu adalah komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi aksi premanisme.

“Premanisme dengan modus apa pun tidak akan kami toleransi. Pasar adalah ruang publik tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ladang pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," ujarnya, Rabu (15/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aksi pungli yang terus berlangsung meski pelaku sudah tidak memiliki wewenang resmi.

Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan kebersihan pasar.

“Padahal kerjasama mereka dengan Pemkot telah diputus sejak Februari 2025," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu. Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.

Yuyun menambahkan, tindakan ini tidak hanya mencoreng wajah pelayanan publik, tapi juga merugikan masyarakat kecil.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Gudang lelang

Polresta Bandar Lampung

pasar Lampung

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya